UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 32
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana
perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memiliki:
- izin usaha; dan
- izin operasi.
(2) Izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah.
(3) Izin . . .
(3) Izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
- Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
- pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota;
