UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 152
(1) Tarif angkutan orang ditetapkan oleh Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian dengan memperhatikan pedoman tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
(2) Tarif angkutan orang dapat ditetapkan oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah untuk:
- angkutan pelayanan kelas ekonomi; dan
- angkutan perintis.
