UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 151
(1) Tarif angkutan kereta api terdiri dari tarif angkutan orang
dan tarif angkutan barang.
(2) Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan
perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.
