UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 146
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Angkutan Multimoda
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Angkutan Multimoda