UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 145
(1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian segera memberitahu kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil.
(2) Biaya . . .
(2) Biaya yang timbul karena penerima barang terlambat
dan/atau lalai mengambil barang menjadi tanggung jawab penerima barang.
(3) Dalam hal barang yang diangkut rusak, salah kirim, atau
hilang akibat kelalaian Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.
