UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 80
BAB 7 — PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Apabila negara atau sebagian negara dinyatakan dalam keadaan
darurat dengan segala tingkatannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, otoritas pemerintahan yang menjabat pada saat itu diberi kewenangan membuat surat keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
dasar penerbitan Dokumen Kependudukan.
(3) Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, Instansi Pelaksana
aktif mendata ulang dengan melakukan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
