UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 79
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi
oleh negara.
(2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada
petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus, serta mencetak Data, mengkopi Data dan Dokumen Kependudukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup.
dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
