UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 107
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006
,
ttd.
