UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 106
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
- Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23);
- Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Holden der Registers van den Burgerlijken Stand voor Europeanen, Staatsblad 1849:25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1946: 136);
- Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreifende het Burgerlijken Handelsrecht van de Chinezean, Staatsblad 1917 : 129 jo. Staatsblad 1939 : 288 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1946 : 136);
- Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Holden van de Registers van den Burgerlijeken Stand voor Eenigle Groepen v.d nit tot de Onderhoringer van een Zelfbestuur, behoorende Ind. Bevolking van Java en Madura, Staatsblad 1920 : 751 jo. Staatsblad 1927:564);
- Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboiena, Staatsblad 1933 : 74 jo. Staatsblad 1936 : 607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1939 : 288);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
