UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 50
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
- pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
- penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
