UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
- menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
- menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
