UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 21
BAB 6 — PERLINDUNGAN
(1) Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:
- memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;
- membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah
daerah, atau masyarakat.
