UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 20
BAB 6 — PERLINDUNGAN
Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang:
- identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;
- kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan
- kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.
