UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 24
BAB 5 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PPS
menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat
mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan. `
(4) Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai
daftar pemilih tetap.
(5) Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS.
(6) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPU.
PENCALONAN
