UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 93
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002
ttd.
PRESIDEN
PRESIDEN
