UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 92
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.