UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 15
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
- penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
- pelibatan dalam sengketa bersenjata;
- pelibatan dalam kerusuhan sosial;
- pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
- pelibatan dalam peperangan.
