UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 14
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
