UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 47
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku
tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib
berupa:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
penutupan seluruhnya atau sebagaian perusahaan; dan/atau
perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3
(tiga) tahun.
