Pasal 24
BAB 6 — PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud
PRESIDEN
dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta
keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat
catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil
contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat
transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung
jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi
permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda
pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat
pengawasan tersebut.
Bagian Ketiga
Sanksi Administrasi
