UU
KESEHATAN
Pasal 83
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, dan
Pasal 82 ditambah seperempat apabila menimbulkan luka berat atau
sepertiga apabila menimbulkan kematian.
PRESIDEN
