Pasal 82
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan
sengaja :
melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4);
melakukan transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1);
melakukan implan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1);
melakukan bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (2);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (scratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja :
PRESIDEN
- melakukan upaya kehamilan diluar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2);
memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2);
mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan penandaan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2);
memproduksi dan atau mengedarkan bahan yang mengandung zat adiktif yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
