Pasal 79
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga
kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Departemen Kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum schubungan dengan tindak pidana di bidang keschatan;
melakukan pemeriksaan atas surat dan atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang keschatan;
melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
PRESIDEN
(3) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
