UU
KESEHATAN
Pasal 55
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau
kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Sarana Kesehatan
