UU
KESEHATAN
Pasal 54
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Terhadap tenaga keschatan yang melakukan kesalahan atau
kelalaian data melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
(2) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kalalaian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Keschatan.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja
Majelis Disiplin Tenaga Keschatan ditetapkan dcngan Keputusan Presiden.
PRESIDEN
