UU
KESEHATAN
Pasal 28
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pemberantasan penyakit diselenggarakan untuk menurunkan
angka kesakitan dan atau angka kematian.
(2) Pemberantasan penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular
dan penyakit tidak menular.
(3) Pemberantasan penyakit menular atau penyakit yang dapat
menimbulkan angka kesakitan dan atau angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin.
