UU
KESEHATAN
Pasal 27
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Ketentuan mengenai kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Pemberantasan Penyakit
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Ketentuan mengenai kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Pemberantasan Penyakit