UU
KESEHATAN
Pasal 12
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga
sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
(2) Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
