UU
KESEHATAN
Pasal 11
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan :
kesehatan keluarga;
perbaikan gizi;
pengamanan makanan dan minuman;
kesehatan lingkungan;
kesehatan kerja;
kesehatan jiwa;
pemberantasan penyakit;
PRESIDEN
penyembuhan penyakit dan pemulihan kcschatan;
penyuluhan kesehatan masyarakat;
pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
pengamanan zat adiktif;
- kesehatan sekolah;
kesceatan olahraga;
pengobatan tradisional
keschatan matra.
(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.
Bagian Kedua Kesehatan Keluarga
