Pasal 48
BAB 15 — PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1) Wakil gubernur diangkat oleh Presiden
berdasarkan usulan gubernur melalui Menteri.
(2) Wakil bupati dan wakil walikota diangkat oleh
Menteri berdasarkan usulan bupati/walikota melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(3) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diusulkan paling lambat lama 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota.
(4) Gubernur, bupati, dan walikota wajib
mengusulkan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
