UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 47
BAB 15 — PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1) Pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil
walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota.
(2) Masa . . .
(2) Masa jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan
wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota.
(3) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
