Pasal 24
BAB 9 — PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON
(1) Penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Penyelenggara dan penanggungjawab penyampaian visi
dan misi adalah Panlih.
(3) Penyampaian visi dan misi setiap calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang bersifat terbuka untuk umum.
(4) Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai tanya jawab/dialog dengan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam tanya jawab/dialog sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Panlih menunjuk panelis yang berasal dari pakar untuk memfasilitasi tanya jawab/dialog anggota DPRD.
(6) Materi visi dan misi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
(7) Jadwal pelaksanaan penyampaian visi dan misi
ditetapkan oleh Panlih.
(8) Penyampaian . . .
(8) Penyampaian visi dan misi dilakukan dengan cara
yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
(9) Penyampaian visi dan misi disiarkan melalui lembaga
penyiaran publik.
(10) Lembaga penyiaran publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (9), wajib memberikan perlakuan yang sama kepada setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(11) Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan selama 1 (satu) hari, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menerima nama-nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dari Panlih.
(12) Pengaturan lebih lanjut tentang penyampaian visi dan
misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota diatur dalam tata tertib DPRD.
