UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 23
BAB 8 — PENETAPAN CALON GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
(1) Nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
yang telah ditetapkan Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, dilaporkan kepada DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota disertai kelengkapan dokumen pencalonan.
(2) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menyelenggarakan penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dalam rapat paripurna istimewa.
