UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 8
(1) SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran
pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah
melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo buku
SAL, selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
