UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- jumlah Aset sebesar Rp3.432.982.833.385.363 (tiga kuadriliun empat ratus tiga puluh dua triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
- jumlah Kewajiban sebesar Rp2.156.885.973.634.864 (dua kuadriliun seratus lima puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah); dan
- jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp1.276.096.859.750.499 (satu kuadriliun dua ratus tujuh puluh enam triliun sembilan puluh enam miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012
telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
(3) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
penyajian aset, Pemerintah harus melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
