UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Pesisir Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
