UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir
Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
