UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Lampung Barat setelah terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat adalah mencakup wilayah Kecamatan Balik Bukit, Kecamatan Sumber Jaya, Kecamatan Belalau, Kecamatan Way Tenong, Kecamatan Sekincau, Kecamatan Suoh, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kecamatan Batu Brak, Kecamatan Sukau, Kecamatan Lumbok Seminung, dan Kecamatan Gedung Surian.
Pasal 5 . . .
