UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
