UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 8
(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2012 direncanakan
sebesar Rp44.960.196.464.000,00 (empat puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh miliar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).
(2) Subsidi . . .
(2) Subsidi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2010 (audited) sebesar Rp4.506.797.783.000,00 (empat triliun lima ratus enam miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(3) Pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka
pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) tahun 2012.
