Pasal 6
(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
- belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
- belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
- belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
(2) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah
Pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(3) Rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat tahun
anggaran 2012 menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2011.
