UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 41
Dalam rangka mendukung kebijakan ketahanan pangan, Pemerintah dapat mencari alternatif pembiayaan dalam bentuk pinjaman siaga (contigency loan).
Dalam rangka mendukung kebijakan ketahanan pangan, Pemerintah dapat mencari alternatif pembiayaan dalam bentuk pinjaman siaga (contigency loan).