UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 39
(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari
Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga
yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah adanya pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2012 dan penetapan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012.
