UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 32
(1) PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional
dan PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen PMN, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya tersebut.
(2) Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan
internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
