UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 24
(1) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf a angka 2, hanya dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2013 untuk kegiatan dan program yang sama atau sebagai kegiatan baru, kecuali untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat, termasuk penggunaan hasil optimalisasi, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
