Pasal 21
(1) Guna menjaga independensi pelaksanaan tugas Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mulai Tahun Anggaran 2012.
(2) Guna . . .
(2) Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan
dan penetapan status Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Kepala LPP TVRI dan Kepala LPP RRI ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mulai Tahun Anggaran 2012.
(3) Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan
dan penetapan status Badan Pengelola Kawasan Sabang, Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mulai Tahun Anggaran 2012.
