UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 18
Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan), dan sembilan rukun tetangga di tiga desa (Desa Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi);
bantuan sosial pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah berdasarkan hasil kajian, yang pelaksanaannya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
