UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 14
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2012 direncanakan sebesar Rp4.200.000.000.000,00 (empat triliun dua ratus miliar rupiah).
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2012 direncanakan sebesar Rp4.200.000.000.000,00 (empat triliun dua ratus miliar rupiah).