Pasal 10
(1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2012
direncanakan sebesar Rp16.943.990.000.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).
(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang
dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi
pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi
penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
