UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 24
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk
memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang
rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
